PertanyaanMengenai Manusia dan Cinta Kasih. Kel. 1 - Pengaruh positif perasaan cinta kasih terhadap psikologis? Jawab: pengaruhnya yaitu jika kita dari kecil mendapatkan kasih sayang dan cinta kasih yang cukup dari orangtua, apabila kita dewasa kita sudah dibekali perasaan tersebut untuk diberikan kepada oranglain. Denganpendidikan yang baik, kita jadi tahu jalan terbaik untuk mewujudkan mimpi kita. Di Hari Pendidikan ini, Youthmanual merangkum 10 kutipan tentang pentingnya pendidikan, dari para tokoh terkenal yang pastu sudah sering kamu dengar namanya. Yuk, kita bakar lagi semangat belajar dan pentingnya pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional! Berikutalasannya : 10. John Lenon Suka Memukul Istrinya. Bahkan ikon perdamaian yang sangat disanjung di dunia mempunyai masalah serius dalam hal kekerasan pada perempuan. Kejadian - kejadian ini telah didokumentasikan sepanjang perjalanan hidupnya di Liverpool, dan dia akhirnya mengakui sendiri di kemudian hari. Kekerasandalam dunia pendidikan kembali terjadi. Satu bentuk kekerasan terjadi dilakukan siswa kepada siswa yang lain. Seorang siswa harus mendapatkan perawatan yang serius karena dikeroyok oleh teman satu sekolahnya. Bukan itu saja, kekerasan juga terjadi dan dilakukan oleh guru kepada siswanya. (radar bojonegoro 4 maret 2009). atasperlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Atas dasar pertimbangan untuk melindungi anak dalam segala aspek maka dibentuk peraturan yang mengatur mengenai perlindungan anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Jakarta KompasOtomotif — Jawaban kuis 10 pertanyaan KompasOtomotif tentang rambu lalu lintas ada di sini. Buat masing-masing yang sudah mencoba menjawab, sekarang setidaknya secara sederhana bisa mengukur batas pengetahuan Anda mengenai rambu lalu lintas. Hasil Autopsi, Kopda Muslimin Diduga Meninggal karena Racun, Tak Ada Luka 9XJWMe. Pertanyan untuk mendeteksi kekerasan pada pasangan Belakangan ini santer pemberitaan tentang kekerasan dalam hubungan. Hal ini memang bisa menimpa siapa saja meski hubungan sudah berlangsung lama, sudah saling mencintai, bahkan saling mengenal keluarga sekali pun. Bentuknya bisa berupa verbal dan nonverbal, seperti penghinaan, pelecehan, hingga penanganan fisik, misalnya memukul, mencekik, dan membanting. Melansir dari Psychology Today, orang yang melakukan kekerasan pada pasangannya biasanya karena memiliki rasa ketergantungan yang berlebihan, sulit percaya dengan pasangannya, dan merasa berhak mengatur pasangan sepenuhnya. Munculnya kekerasan dalam hubungan semacam ini umumnya ditandai dengan perilaku seseorang yang sebenarnya bisa terlihat dari komunikasi sehari-hari, lo. Hal semacam ini sering disebut juga dengan istilah red flag atau kumpulan perilaku seseorang yang berpotensi menyebabkan hubungan jadi nggak sehat. Lalu, apakah hal ini bisa terdeteksi dini, bahkan sebelum menjalin hubungan pacaran?Mengingat pentingnya antisipasi kekerasan dalam suatu hubungan, Skuat by Hipwee mencoba memahami lebih dalam mengenai tanda-tanda seseorang yang memiliki perilaku kasar dan berpotensi melakukan kekerasan pada bisa mengajukan beberapa pertanyaan untuk mengetahui apakah si dia berpotensi melakukan kekerasan padamu atau nggak. Bahkan, pertanyaan ini bisa kamu ajukan sebelum menjalin hubungan pacaran. Yuk pahami lebih dalam!1. Ketahui apakah dia punya sikap dominan terhadap pasangan atau nggak melalui pertanyaan soal sikap saling menghormati dalam suatu hubunganKetahui gimana dia ingin dihormati sebagai pasangan Credit by Mart Production on Pexels “Seperti apa seharusnya seseorang menghormati pasangannya?”Sikap menghormati merupakan salah satu cara menghargai pasangan yang wajar dan sah-sah saja dilakukan. Misalnya saja, menjaga perasaan pasangan, menghargai prinsip-prinsipnya, dan berdiskusi tentang keputusan bersama. Namun, jika menghormati yang dia inginkan adalah rasa takut dari pasangan terhadap dirinya, maka kamu perlu ingin dihormati dengan cara dipatuhi semua aturan dan keinginannya, serta ditakuti oleh pasangan karena merasa lebih baik dan paling benar membuat seseorang mudah mengancam atau memberikan tekanan pada pasangan. Melansir dari Psychology Today, munurut pakar hubungan Steven Stosny, rasa dominan atau perilaku superior menjadi tanda bahwa seseorang bisa bersikap kasar. Hal ini menjadi tanda bahwa dia berpotensi melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal jika kamu nggak patuh dan menunjukan sikap nggak takut Coba tanyakan tentang pengandaian jika suatu saat kamu dan dia beda pendapat. Ketahui bagaimana sikapnya melalui pertanyaan tentang solusi yang dia anggap tepat“Bagaimana cara paling tepat untuk memecahkan masalah kalau kita beda pendapat?”Pertanyaan pengandaian seperti ini bisa memberimu gambaran jika suatu saat kamu menghadapi masalah serupa. Bagaimanapun, perbedaan pendapat dalam suatu hubungan kadang memang nggak bisa dihindari. Pasangan yang baik akan menganggap berdiskusi dan membuat keputusan bersama tanpa memaksa sebagai cara pemecahan masalah paling tepat ketika ada perbedaan ini juga membuatmu mengetahui apakah dia punya perilaku otoriter atau nggak. Jika dia ingin kamu harus mengikuti pendapatnya karena merasa paling benar dan mengatur semua keputusan yang harusnya diambil bersama, maka dia bisa jadi termasuk otoriter dan berpotensi melakukan kekerasan, misalnya pemaksaan hingga kekerasan secara fisik. Kamu sedang membaca konten eksklusif Dapatkan free access untuk pengguna baru! Tim Dalam Artikel Ini Penulis Penikmat buku dan perjalanan AKHIR-akhir ini, kita menyaksikan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sering terjadi. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS diharapkan membuat orang menahan diri untuk melakukan kekerasan seksual. Ternyata tidak. Hampir setiap minggu diberitakan ada tindak kekerasan terhadap perempuan atau anak-anak. Tindakan kejam itu terjadi di berbagai kota, dilakukan oleh orang dengan berbagai latar belakang, termasuk mereka yang memiliki status sosial tinggi di Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan seksual yang dilaporkan mencapai kasus selama 2022. Juga terjadi kasus kekerasan seksual berbasis elektronik KSBE, di antaranya penyebaran video porno untuk tujuan mempermalukan seseorang. Masih tingginya TPKS diduga karena peraturan pelaksanaan dari UU TPKS itu belum ada, walaupun sudah ada perintah Kapolri pada 28 Juni 2022, agar aparat kepolisian langsung menggunakan UU TPKS, yang sebulan sebelumnya diundangkan. Awal Juni 2023, pemerintah sudah hampir selesai menyusun peraturan-peraturan UU TPKS. Ada tiga peraturan pemerintah PP dan empat peraturan presiden Perpres, yang merupakan pemadatan dari 10 peraturan yang disebutkan dalam UU TPKS. Ketiga PP tersebut adalah tentang 1 Dana Bantuan Korban TPKS; 2 Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan 3 Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS. Sedangkan keempat Perpres adalah tentang 1 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat;2 Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat;3 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA; dan 4 Kebijakan Nasional Pemberantasan adanya PP dan Perpres tersebut seharusnya tidak akan ada lagi kendala dalam mengimplementasi UU TPKS. Pekerjaan selanjutnya adalah memastikan bahwa pencegahan tindak kekerasan berlangsung seperti yang diharapkan. Sosialisasi masif Jika sudah disahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kemen. PPPA perlu segera mensosialisasikan semua peraturan TPKS kepada masyarakat. Targetnya setiap orang mengetahui keberadaan UU TPKS tersebut, termasuk paham akan risiko yang akan diterima jika terbukti melakukan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan atau anak. Resiko tersebut meliputi pidana penjara dan pidana denda, serta sanksi sosial dari masyarakat. Dapat dibayangkan Menteri PPPA dan staf pada beberapa bulan ke depan ini akan sibuk memaparkan peraturan tentang TPKS. Media massa, cetak maupun televisi, akan ramai mengulas UU-TPKS dan peraturan pelaksanaannya. Media sosial, forum diskusi dan webinar akan membahas tuntas, menjawab pertanyaan dan menampung saran dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah kabupaten dan kota perlu segera menyusun peraturan daerah perda tentang pencegahan TPKS, dan kemudian membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA. UPTD PPA ini akan bertugas melakukan pemantauan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan hingga ke permukiman warga, setidaknya tingkat RW. Pemda perlu mempublikasikan nomor telepon dan WA untuk pelaporan ancaman tindak kekerasan yang dapat diakses 24 jam penuh setiap hari. Sekadar saran agar lebih asik membacanya, bayangkan dan posisikan diri kamu sebagai seorang teman bawel yang banyak bertanya tentang kekerasan berbasis gender di dunia kerja pada Valentina, si penulis. Karena buku ini akan memberikan jawaban dengan tutur bahasa yang lugas dan sederhana. Bukan rahasia umum jika isu kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja masih dianggap sebagai isu baru yang sulit dimengerti, tetapi kerap dipandang remeh. Badan perburuhan PBB, ILO pun baru mengesahkan konvensi 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada Juni 2019 lalu. Jadi wajar karena ini masih menjadi isu baru dan banyak orang yang tak mengerti. Pemerintah Indonesiapun sampai sekarang belum terlihat akan meratifikasi konvensi. Akibatnya, ketika suatu permasalahan kekerasan terjadi, pihak-pihak pemangku kepentingan masih tergagap-gagap dalam menyelesaikannya dengan cara yang benar. Itulah yang membuat kehadiran buku ringkas berjudul “100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja” ini menjadi informasi yang penting. Ada banyak pertanyaan yang dijawab secara ringkas disini, seperti apakah kekerasan seksual bisa juga disebut sebagai kekerasan di dunia kerja seperti yang ada di halaman 10? Saya kasih bocorannya sedikit yang ditulis Valentina di halaman 10 dalam buku ini ya. Jawabannya pasti bisa, karena jika yang melakukan adalah rekan kerjamu, pimpinanmu di kantor, ini pasti bisa disebut sebagai kekerasan di dunia kerja. Kekerasan di dunia kerja adalah kekerasan yang dialami para pekerja sejak mereka di rumah hingga mereka selesai bekerja di kantor dan kembali pulang ke rumah. Maka kekerasan di dunia kerja bisa terjadi ketika di rumah, di jalanan dalam perjalanan hingga berada di kantor. Jadi dunia ini sekarang tidak lagi menggunakan istilah tempat kerja, namun menggunakan istilah dunia kerja. Karena dunia kerja adalah ruang atau situasi dimana para pekerja bekerja di rumah, di jalan, hingga ke tempat kerja. ILO juga menggunakan terminologi ini bagi pekerja. Pelecehan ini bisa saja terjadi saat buruh melakukan wawancara kerja, di transportasi menuju kantor, di saat workshop atau ketika magang. Banyak data menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di tempat kerja. Bisa saja pekerja mendapatkan kekerasan di jalan, dilecehkan atau tidak ada pembagian kerja antara istri dan suami di rumah. Ini juga merupakan persoalan dunia kerja. Penulisnya, R. Valentina Sagala, adalah perempuan pegiat HAM yang telah berpengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam berbagai isu krusial di dunia hukum, kebijakan, dan Hak Asasi Manusia HAM. Ia juga pendiri Institut Perempuan, sebuah organisasi perempuan/ feminis yang bekerja untuk hak perempuan dan anak. Setelah mengeluarkan berbagai buku yang terkait dengan isu perempuan seperti “Pergulatan Feminisme dan Hak Asasi Manusia” 2007 yang ditulis bersama Ellin Rozana, dan “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/Anak di Indonesia Peta Arah Hukum” 2008, “Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual 2020”, kali ini Valentina mengerucutkan pembahasannya ke isu kekerasan dan pelecehan seksual berbasis gender di dunia kerja. Seperti yang tergambar dalam judulnya, buku ini dikemas dalam bentuk 100 tanya jawab yang aplikatif dan menjelaskan isu-isu utama soal kekerasan seksual; kekerasan dan pelecehan berbasis gender; gender, seks dan seksualitas; tempat kerja vs dunia kerja; dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Buku ini mengurai seluk-beluk kekerasan dan pelecehan berbasis gender secara lengkap baik dari perspektif hukum dan hak asasi manusia khususnya Konvensi ILO dan Rekomendasi ILO No. 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, maupun Surat Edaran Menakertrans No. tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Menariknya, di bagian awal, Valentina memberikan penekanan langsung mengenai pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual RUU PKS di Indonesia untuk menyelesaikan persoalan kekerasan di dunia kerja. Sebab, sejauh, istilah “kekerasan seksual” belum dikenal dalam hukum Indonesia, hukum lebih mengatur perbuatan seperti perkosaan dan perbuatan cabul yang maknanya terlalu sempit untuk menampung berbagai jenis tindakan kekerasan seksual yang ada. Belum lagi, hukum kerap tidak berpihak pada korbannya. Sementara, RUU PKS bertitik berat pada pemenuhan hak korban di antaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan. Pun soal kekerasan seksual di dunia kerja. Hingga saat ini hukum positif Indonesia belum mengatur tentang apa yang dimaksud “kekerasan seksual di dunia kerja.” Maka buku ini menjadi penting untuk mengkaitkan antara RUU PKS dan ikut menyelesaikan kekerasan seksual di dunia kerja yang kerap dialami pekerja Baca Ada Serigala Betina dalam Diri Perempuan Stop Menjinakkan Perempuan Hal menarik lainnya, beberapa perspektif mendasar yang penting diketahui pembaca ditekankan berkali-kali dalam buku ini. Seperti kalimat, “Hal yang paling penting diingat adalah, kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, tak seorang pun ingin menjadi korban kekerasan seksual.” Salah satu pemahaman krusial yang harus dimiliki pembaca. Tentu saja, buku ini menjelaskan juga mengenai relasi ketimpangan gender yang hidup dalam masyarakat patriarki yang menjadi akar permasalahan tindakan kekerasan berbasis gender beserta fakta bahwa akibatnya perempuan jadi korban yang paling banyak mengalaminya. Tidak hanya penjelasan teori, buku ini juga memberikan pengetahuan praktis mengenai kekerasan berbasis gender di dunia kerja yang bisa diterapkan oleh pembacanya. Seperti, apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami pelecehan, siapa yang harus kamu hubungi saat peristiwa terjadi, bagaimana jika kamu menyaksikan perilaku kekerasan, dan bagaimana tindak pencegahan yang bisa dilakukan oleh kamu dan lembaga tempatmu bekerja? Meski isunya kompleks, kamu tidak perlu risau karena narasinya mengalir dengan sederhana. Selamat membaca! Judul 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja Penulis R. Valentina Sagala Jumlah halaman 63 hal Foto Institut Perempuan “Permisi, boleh minta waktu untuk wawancara survei?” Kalau kita pernah didatangi petugas survei ke rumah, kalimat semacam itu mungkin kita dengar. Bila kita setuju wawancara, petugas survei biasanya memulai dengan bertanya tentang kondisi rumah tangga, pendidikan, dan pekerjaan. Tapi jika kemudian petugas menanyakan hal sensitif, seperti pengalaman kekerasan, masihkah kita bersedia menjawab? Dalam satu dekade terakhir, Indonesia semakin sering mengumpulkan data kekerasan terhadap anak KTA melalui survei. Ada Survei Kekerasan terhadap Anak SKTA pada 2013, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja SNPHAR 2018, dan SKTA daring Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2020. Survei serupa akan ada lagi tahun ini. Meski ada kebutuhan data, survei Kekerasan terhadap Anak KTA memiliki beban etika penelitian yang berat. Oleh karena itu, proses perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan survei KTA tidak boleh setengah-setengah. Tuntutan dan beban survei Survei KTA adalah salah satu jenis penelitian yang paling kompleks untuk diselenggarakan, mulai dari perumusan pertanyaan, pengumpulan data, hingga analisis. Peneliti perlu membangun kepercayaan antara pewawancara dengan responden. Kuncinya ada pada etika penelitian. Jika peneliti gagal menjaga etika penelitian, maka responden akan enggan menceritakan pengalamannya atau menolak berpartisipasi. Ini akan menimbulkan salah satu jenis response error kesalahan dalam mengumpulkan jawaban yang khas dalam penelitian tentang kekerasan, yaitu underreporting, atau kejadian yang dilaporkan lebih sedikit daripada kejadian sebenarnya. Jenis error ini akan berdampak pada akurasi data penelitian. Penelitian tentang pengalaman kekerasan juga berisiko mengungkap insiden traumatis, yang mungkin pernah atau masih dialami responden. Akibatnya, responden dapat terpicu merasakan emosi negatif, seperti cemas, takut, sedih, atau marah. Risiko jadi semakin besar jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat. Data memang penting dalam penyusunan kebijakan. Namun, dalam penanganan KTA, data survei seharusnya menjadi bagian dari sistem surveilans yang lebih besar, bersama dengan data laporan kasus. Survei KTA dapat diulang jika survei tersebut merupakan satu-satunya sumber data kekerasan. Perlu pertimbangan juga berapa rentang waktu ideal antara survei yang satu dengan yang lainnya. Karena tuntutan dan beban tersebut, sebelum memutuskan untuk melakukan survei KTA, peneliti perlu menjawab empat poin berikut. 1. Apakah data sekunder sudah tersedia dan cukup untuk penelitian tanpa harus mengumpulkan data baru? Dengan banyaknya survei di Indonesia, ada kemungkinan satu rumah tangga berkali-kali diwawancarai. Kondisi ini bisa menyebabkan research fatigue, atau kelelahan akibat terlalu sering disurvei. Akibatnya, responden bisa menolak atau enggan berpartisipasi, yang berpengaruh terhadap kualitas data. Sebelum mengumpulkan data survei, peneliti perlu mengecek apakah tersedia data sekunder, atau data yang sudah dikumpulkan, yang bisa menjadi sumber informasi untuk menjawab pertanyaan penelitian. Tujuan penelitian mungkin saja bisa terjawab oleh data layanan atau data dari survei sebelumnya. Tren kekerasan, baik nasional maupun per wilayah, pada dasarnya telah digambarkan dengan data dari laporan kekerasan seperti SIMFONI PPA atau data layanan swasta. Meski data laporan kekerasan berasal dari layanan yang jumlahnya masih terbatas, namun datanya tersedia secara real-time dan dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja layanan. Read more Indonesia darurat data kekerasan terhadap anak 2. Apakah riset kekerasan terhadap anak akan menimbulkan risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang anak dapatkan? Ada beberapa etika yang harus dijunjung tinggi saat melakukan penelitian dengan anak maupun orang dewasa. Salah satunya, kepentingan dan manfaat dari survei harus lebih besar dari risiko yang muncul. Survei KTA memiliki risiko bahaya yang cukup tinggi, baik untuk responden atau pewawancara. Misalnya, jika responden masih mengalami kekerasan dan pelakunya tinggal serumah. Saat merancang desain riset KTA, peneliti perlu jujur dan kritis mengidentifikasi potensi risiko. Niat baik saja tidak cukup mengurangi dampak buruk terhadap responden atau peneliti.. Pertimbangan risiko pertama adalah usia responden. Risiko untuk anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Implikasinya, mitigasi risiko juga akan berbeda. Keterlibatan dalam riset KTA dapat memicu ketidaknyamanan, stres, atau reaksi trauma, apalagi pada anak yang belum mampu mengelola emosi. Dalam wawancara, petugas survei juga bisa mengalami trauma sekunder yang disebut dengan vicarious trauma, yang timbul dari empati peneliti. Ingat juga bahwa risiko survei mungkin bergantung pada norma yang berlaku di lingkungan tempat tinggal responden. Tim peneliti dapat melakukan konsultasi dengan perwakilan masyarakat di berbagai lokasi survei mengenai konteks lokal. 3. Apakah layanan tersedia untuk merespons kebutuhan anak atau responden selama proses pengumpulan data? Saat pengumpulan data, peneliti mungkin menemukan banyak responden yang butuh layanan rujukan tapi kesulitan mengakses. Jika responden bersedia, peneliti perlu menghubungkan responden dengan layanan. Peneliti juga perlu menyiapkan referensi layanan, seperti fasilitas kesehatan, psikososial, dan/atau hukum. Saat ini, baru 134 kabupaten/kota dari 514 total kabupaten di Indonesia yang punya unit layanan pemerintah untuk merespons kasus kekerasan perempuan dan anak UPTD PPA. Sebagai alternatif, peneliti bisa membentuk tim ad hoc berupa pos aduan di tingkat kelurahan/desa yang khusus bekerja selama survei. Tim ini adalah perwakilan dari masyarakat yang dilatih untuk merespons kasus dan menghubungkan korban ke layanan terdekat, khusus untuk daerah yang jauh dari layanan rujukan. Layanan darurat itu juga dapat menjadi rintisan untuk layanan jangka panjang. Jika layanan, baik yang sudah ada atau ad hoc, tidak tersedia atau tidak berkualitas, maka penulis perlu mempertimbangkan ulang untuk mengumpulkan data di wilayah tersebut. 4. Apakah peneliti sudah menyiapkan rencana analisis dan tindak lanjut dari hasil survei? Peneliti bertanggung jawab mempublikasikan temuan, baik kepada populasi yang diteliti, maupun kepada pembuat kebijakan dan publik secara umum. Ini dimulai dengan menyusun rencana analisis dan rencana pemanfaatan data, dengan mempertimbangkan keragaman konteks sesuai lokasi penelitian. Data kekerasan tidak dapat dilihat sebagai angka saja. Pembuat kebijakan perlu memahami konteks yang melatarbelakangi munculnya kekerasan agar layanan bisa efektif dan berkualitas. Belajar dari pengalaman Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, data yang kaya tidak akan berguna jika analisis dan publikasinya setengah jalan. Peneliti juga perlu melihat kesesuaian antara data survei dengan sumber data lain yang sudah ada. Data administrasi layanan bisa memberi informasi tentang jumlah kasus yang dilaporkan, cakupan layanan, dan respons layanan terhadap kasus. Data survei dan data administrasi layanan bisa disandingkan untuk analisis yang komprehensif. Peneliti mungkin menemukan kesenjangan hasil antara kedua jenis data, misalnya angka kekerasan jauh lebih tinggi pada survei daripada di data layanan. Temuan seperti ini bisa menjadi evaluasi untuk kedua data. Read more Melindungi anak-anak dan remaja dari kekerasan di media Niat baik tidak cukup Survei nasional didanai APBN. Maka, sudah sepantasnya publik mendapat akses atas data tersebut sebagai bentuk akuntabilitas; terlebih karena subyek penelitiannya adalah masyarakat. Perlu mekanisme agar publik bisa mengakses data seperti survei nasional lainnya, contohnya SUSENAS Survei Sosial Ekonomi Nasional dan Riskesdas Riset Kesehatan Dasar. Akses terbuka terhadap data survei akan membuka kesempatan bagi para peneliti untuk bersama-sama menganalisis dan memberi masukan pada kebijakan. Seperti halnya publikasi ilmiah, peer review, atau tinjauan oleh sesama peneliti, adalah proses esensial untuk menghasilkan interpretasi data berkualitas. Peneliti dan pembuat kebijakan punya tanggung jawab moral kepada para responden yang telah bersedia berbagi cerita mereka, termasuk risiko trauma yang mereka hadapi. Survei KTA harus mengutamakan kepentingan anak sebagai subjek di atas kepentingan penelitian.

10 pertanyaan tentang kekerasan